LUWU — Polres Luwu melalui Satresnarkoba mencokok 3 orang telibat Narkoba jenis Sabu, Jumat lalu, (23/09).
Ketiganya adalah HA (41), RI (19), dan RS (18) yang merupakan warga Desa Komba Selatan, Kec. Larompong, Kab. Luwu
Barang bukti Sabu yang berhasil diamankan seberat 1,28 gram.
” Pelaku mengakui Sabu tersebut ia peroleh dari WD warga Kabupaten Wajo yang kini bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujar AKP Agus Triputranta, Kasatres Narkoba Luwu, Senin (27/09/2021).
Agus Triputranta membeberkan saat dilakukan penggrebekan, ketiga pelaku Narkoba sedang asyik menggunakan Sabu.
Lanjutnya, usai penangkapan ketiga pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Luwu untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut.
Selain barang bukti Sabu, juga turut diamankan uang tunai Rp. 200.000 Ribu hasil penjualan Sabu dan 1 rangkaian alat isap Sabu lengkap dengan kaca pirex yang dalamnya berisi endapan Sabu.
Komentar