LUWU — Menjelang kegiatan Tahun Baru 2023, Polres Luwu menggencarkan operasi penyakit masyarakat berupa razia terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Hal ini untuk guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Alhasil dari razia tersebut, Polres Luwu mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) yang tanpa dilengkapi izin atau dokumen resmi.
Minol itu diamankan dirumah warga yakni, B (52) dan S (50) warga Dusun Buntu Lura dan Desa Tirowali Kabupaten Luwu.
” Dari hasil introgasi keduanya mengaku jika minuman beralkohol yang disimpan itu akan dijual,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad SalehSaleh, Jumat (30/12/22)
Semntara itu Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menyebutkan, adapun tindakan tersebut (razia) kita akan konsisten lalukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun, kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan razia minuman keras baik yang bermerk maupun minuman keras tradisional jenis ballo,” Tegas AKBP Arisandi.
Komentar