LUWU UTARA – KR (45) pelaku spesialis pencurian kotak amal berhasil ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Kecamatan Bone-Bone.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.
“Pelaku diamankan dari hasil rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi kejadian,” katanya, saat mengelar press rilis, Kamis (10/11/22)
Galih mengungkapkan, pelaku KR melakukan aksinya saat waktu shalat Subuh.
“Dari hasil pengakuannya, pelaku biasanya beraksi setelah sholat Subuh,” ungkapnya.
Disebutkannya, tak hanya kali ini pelaku melakukan aksinya, Dia sudah beberapa kali membobol kotak amal di Masjid.
“Pelaku melakukan aksinya di 7 lokasi yang berbeda, dengan melihat suasana masjid yang kosong. Untuk nilai hasil curiannya itu tidak mencapai 2 Juta Rupiah,” terangnya.
Adapun barang yang diamankan berupa kotak amal dan obeng yang digunakan pelaku saat mencongkel kotak amal.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya
Komentar