Biaya Tes Psikologi Syarat Pengurusan SIM di Polres Palopo Mendadak Naik Jadi Rp100 Ribu

PALOPO — Kenaikan biaya Tes Psikologi yang menjadi salah satu syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Palopo menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya biaya Tes Psikologi yang awalnya hanya senilai Rp50 Ribu mendadak naik menjadi Rp100 Ribu.

“Sekarang sudah 100 rb pak, naiknya Dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp50 rb, naiknya juga itu tidak pernah ada sosialisasi, rinciaan dari nilai tersebut juga tidak diketahui dan peruntukan dananya kemana, ” Ujar Herianto warga Palopo, Senin (10/04/2023).

Sementara itu, Baur SIM Lantas Polres Palopo, Aiptu Arif Babba menuturkan bahwa, terkait Tes Psikologi itu bukan kewenangan Satlantas, itu merupakan pihak ketiga berbentuk Lembaga.

Namun ia tak menampik jika salah satu syarat untuk pengurusan SIM harus melampirkan hasil Tes Psikologi baik itu melalui online maupun dari lembaga yang telah ada.

Terpisah, petugas Tes Psikologi Rara Harianti saat dikonfirmasi membenarkan jika biaya untuk Tes Psikologi mengalami kenaikan menjadi Rp100 Ribu.

Adapun sebagai penyelenggara dari Tes Psikologi dari Lembaga Konsultan Psikologi Mumo Jaya Abadi (LKPMJA).

Ia pun menjelaskan terkait kenaikan biaya tersebut berdasarkan Keputusan Presiden dan mengacu pada kenaikan UMR, serta telah adanya MoU dengan Dirlantas.

“Nilai biaya ini juga merata mulai dari Makassar hingga di Kabupaten Luwu Timur,” Ungkap Rara.

Iapun menjelaskan untuk di LKPMJA pengajuan Tes Psikologi secara online untuk syarat pengurusan SIM itu tidak ada yang ada secara tertulis.

Komentar