Bubarkan Balapan Liar, Polsek Masamba Dapati Pelaku DPO Penganiayaan

LUWU UTARA — Polsek Masamba melakukan pembubaran balapan liar (Bali) yang kerap membuat masyarakat resah saat ingin melintas tepatnya di belakang pasar sentral Masamba, Kel. Baliase, Luwu Utara, Senin 14/12/2020 sekira pukul 17.30 WITA sore tadi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Masamba Res Luwu Utara, IPTU Budiamin.

Dilokasi Bali, sejumlah pemuda diamankan lalu kemudian diberikan tindakan berendam di genangan air dengan tujuan sebagai efek jera untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Hanya saja, dari sejumlah pemuda yang diamankan akibat Bali, satu orang diantaranya ternyata merupakan DPO kasus penganiayaan yang ditangani oleh unit PPA Polres Luwu Utara yang kala itu sempat melarikan diri dari Mapolres Lutra.

” Saat kami amankan sejumlah pemuda yang terlibat Bali, satu diantaranya berinisial GI (16) yang merupakan DPO kasus penganiayaan yang ditangani oleh unit PPA Polres Lutra yang kemudian kami lakukan penangkapan,” Ungkapnya.

Inisial GI merupakan warga Jl. Lamaranginan, Kel. Bone Tua Kec. Masamba, Kab Luwu Utara.

Setelah kami amankan selanjutnya GI kami serahkan ke Mapolres Luwu Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ Has)

Komentar