LUWU — Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo mewakili Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dalam rapat paripurna membacakan sebuah intruksi terkait rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun 2019 pada seluruh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang berlangsung di ruang Paripurna, Rabu, 03 Juni 2020.
“Berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Luwu terhadap LKPJ tahun 2019, maka pada kesempatan ini saya instruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ucap Ridwan.
Disebutkan pula bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Luwu mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2019 merupakan suatu momentum yang strategis dalam upaya untuk menciptakan check and balance dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta bebas KKN.
Rekomendasi ini juga sekaligus merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai bahan pertanggung jawaban kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
“Kami memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan hanya berupa kesimpulan tetapi merupakan catatan dan uraian yang sangat strategis berupa pandangan, kritikan bahkan harapan dan saran pertimbangan dari dewan yang terhormat bagi kemajuan pembangunan dimasa yang akan datang”, Jelas Ridwan
Ridwan juga menyampaikan jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 yang di audit pada tahun 2020 dicapai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Luwu telah membuat laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dan ini semua tercapai berkat kerjasama dan dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu.(*)
Komentar