Dinas Perhubungan Kota Palopo Luncurkan Akun Medsos Trafficguardian

PALOPO — Rambu lalu lintas merupakan tanda atau simbol yang terpasang di sepanjang jalan guna memberi petunjuk peringatan dan perintah kepada pengguna jalan.

Adapun fungsinya untuk meningkatkan keselamatan pengendara, pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Selain itu dapat menjaga ketertiban, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan. Rambu lalu lintas juga memberikan petunjuk dan informasi kepada pengguna jalan tentang arah, jarak dan tujuan tertentu, semisal rambu penunjuk arah, rambu jarak, dan rambu petunjuk tempat penting seperti rumah sakit, rumah ibadah, bandara dan sebagainya,” Ujar Mustam S.AN, Kepala Seksi Pengembangan SDM dan Sistim Informasi LLAJ Dinas Perhubungan Kota Palopo, Rabu (13/09/2023).

Pada hakikatnya, kata Mustam, menjaga prasarana dan perlengkapan jalan yang telah disediakan Pemerintah sudah menjadi kewajiban bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 275 yang menyatakan bahwa “Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau didenda paling banyak Rp.50 Juta”.

Lebih lanjut kata Mustam, tercatat di Kota Palopo pada tahun 2023 jumlah perlengkapan jalan di 9 Kecamatan di Kota Palopo sebanyak 771 unit rambu lalu lintas yang membutuhkan pengawasan setiap saat agar tidak hilang ataupun mengalami kerusakan sehingga dapat dipatuhi oleh pengguna jalan.

“Terkhusus di Kecamatan Wara terdapat 94 unit rambu lalu lintas yang patut dijaga oleh masyarakat setempat. Selama ini, pengawasan dan pemantauan rambu lalu lintas dilakukan oleh Personil Dinas Perhubungan Kota Palopo secara mobile pada jam-jam tertentu dengan menggunakan cara konvensional,” Ujarnya.

Adapun hasil yang ditimbulkan antara lain :

1. Pengawasan manual terhadap rambu lalu lintas membutuhkan upaya Staf Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi Darat (PJTD) Dishub Kota Palopo yang intensif, termasuk waktu, tenaga, dan biaya. Proses ini bisa menjadi sangat lambat, tidak efisien dan beresiko bagi petugas karena letak rambu-rambu lalu lintas terurai di sepanjang jalan Kota Palopo. Olehnya dibutuhkan keterlibatan semua masyarakat untuk menjaga dan memantau kondisi dan permasalahan rambu-rambu lalu lintas secara terus-menerus.

2. Dalam pengawasan manual, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendeteksi dan melaporkan kerusakan pada rambu lalu lintas. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam perbaikan dan penggantian rambu yang rusak, yang pada gilirannya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Dalam pengawasan manual, tidak mungkin untuk secara simultan memantau setiap rambu lalu lintas di seluruh kota. Sebagai hasilnya, beberapa rambu mungkin tidak terawasi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko pengendara tidak mematuhi petunjuk rambu atau tidak menyadari adanya kerusakan pada rambu yang dapat membahayakan keselamatan.

4. Pengawasan manual tidak selalu dapat menyediakan data dan informasi yang cukup untuk melakukan analisis dan evaluasi yang komprehensif terhadap kondisi rambu lalu lintas. Tanpa data yang akurat, sulit untuk mengidentifikasi pola pelanggaran atau masalah lalu lintas tertentu yang mungkin membutuhkan tindakan perbaikan.

5. Dalam pengawasan manual, mekanisme interaktif atau responsive dapat dikatakan lamban dalam memberikan informasi terkini terkait kondisi rambu-rambu lalu lintas atau sarana perlengkapan jalan lainnya, ini dikarenakan jarak yang harus ditempuh serta kondisi cuaca. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa kurangnya pengetahuan, kesadaran hingga ketidakpedulian masyarakat terhadap manfaat dan fungsi rambu-rambu lalu lintas.

Dari 5 point tersebut sehingga memunculkan sebuah inovasi di Dinas Perhubungan yaitu “Pengawasan Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Wara Berbantuan Sosial Media” yang bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk pengawasan Rambu Lalu Lintas melalui Sosial Media (Sosmed) yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan aturan keselamatan di jalan.

Mustam berharap dengan menggunakan medsos informasi tentang keselamatan dan permasalahan rambu lalu lintas dapat disampaikan secara efektif kepada masyarakat lebih luas dan menjangkau masyarakat pada 9 Kecamatan di Kota Palopo. Kedepan dengan adanya inovasi ini diharapkan mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap peraturan berlalu lintas serta membangun ketaatan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih teratur dan terkendali serta menjaga aset Pemerintah Kota Palopo.

Lebih jauh lagi, kedepan Mustam berencana akan membuat sebuah Aplikasi berbasis web bernama “TrafficGuardian” yang menyediakan peta interaktif menampilkan lokasi rambu lalu lintas serta informasi terkait untuk membantu meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas. TrafficGuardian juga memberikan kemudahan akses bagi pengguna tanpa memerlukan instalasi aplikasi tambahan di perangkat seluler mereka.

Berikut profiling media sosial yang bisa di akses untuk membantu pelaporan kerusakan dan kebutuhan rambu lalu lintas di Kota Palopo :

1. Facebook : TrafficGuardian Dishub Palopo
2. Instagram : trafficguardian_dishub palopo
3. Twitter : @TraficGuardian

Komentar