Geledah Kantor Dinas Pendidikan Luwu dan UKPBJ, Kejari Sita 1 Koper Berkas

LUWU — Usai penetapan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, jajaran kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan kabupaten Luwu dan Unit kerja pengadaan barang jasa ( UKPBJ ) yang ada di sekretariat daerah kabupaten Luwu, Selasa 26 Januari 2021.

“Sekitar 200 item yang kita sita, untuk melengkapi dokumen penyidikan yang sementara berlangsung,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba usai melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Dari UKPBJ, Tim Kejari Luwu, menyita satu koper berisi berkas. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kejari Luwu dibawa pengawalan empat orang anggota Polri.

“Kami mencari dokumen pendukung yang berkaitan dengan kasus, beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan penyidikan umum dan penetapan tersangka ini yang kami dapatkan,” lanjut Erny Veronica Maramba kepada awak media.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Erny Veronica Maramba mengaku hal tersebut memungkinkan. Semuanya tergantung dari proses penyidikan yang sementara berlangsung.

“Untuk sementara tiga tersangka, bisa saja ada tersangka lagi. Itu tergantung hasil persidangan, atau perkembangan penyidikan yang ditemukan penyidik,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AA yang merupakan PPK pada program tersebut yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Dasar Disdik Luwu. Lalu, FP yang merupakan pihak swasta yang justru melaksanakan pekerjaan pengadaan seragam tersebut yang diduga tanpa kedudukan hukum, dan IH dari pihak pelaksana CV SR.

“Sudah ada tersangkanya tiga orang,” ujar Kasipidsus, Eka Haryadi.

Dari informasi saat penyidikan, modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam pendalaman. (*)

Komentar