LUWU TIMUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggeledah 5 tempat yang berbeda atas kasus dugaan mafia tanah tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan/area pencadangan transmigrasi Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.
Penggeladahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Berdasarkan siaran pers yang diterima detiksulsel.com pada Rabu (13/09/2023) kemarin, tim penyidik Kejari Luwu Timur bagian Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen telah melakukan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili.
Kelima tempat itu adalah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, Kantor Desa Buangin, rumah warga inisial R di Desa Buangin dan inisial HK Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
“Penggeledahan di Lima tempat berbeda tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 10.30 WITA sampai dengan selesai dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dugaan mafia tanah,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palebangan.
Adapun Barang Bukti (BB) dari kantor ATR/BPN Luwu Timur yang disita berupa 12 sertifikat tanah asli penerbitan program PTSL tahun 2022 Desa Buangin, 22 copy sertifikat tanah Desa Buangin program PTSL tahun 2021, SK penerbitan sertifikat tanah program PTSL 2021 dan 2022 serta dokumen-dokumen lainnya.
Dari kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur barang bukti disita berupa :
• Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi Malili, SP.1 dan Malili SP.2 Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
• Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 129.A Tahun 2006 tentang penetapan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti menjadi calon lokasi pengembangan kota Terpadu Mandiri (KPM).
• Salinan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.137/MEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008.
• Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang lahan transmigrasi mahalona SP.3 Luwu Timur.
• Surat Keterangan Nomor 560/414/Transnakerin/V/2019, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di Kawasan Transmigrasi.
• Klasifikasi Lokasi status lahan transmigrasi nomor S.623/BPKH.VII/PKH/PLA.2/7/2022 tanggal 15 Juli 2022.
• Data pembuatan parit keliling dinas transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian tahun anggaran 2018-2021.
• Satu bundel dokumen Hak Pengelolaan Nomor: 60/PKT.00.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, Permohonan Nomor : 595/0315/BUP tanggal 28 September 2021.
• Inventarisir permasalahan lokasi transmigrasi.
• Serfifikat Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BS564167 dan dokumen-dokumen lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kantor Desa Buangin sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Luwu Timur yakni,
• Satu bundel surat keterangan tanah, satu bundel surat permohonan penerbitan sertifikat tanah.
• Peta lokasi tanah Desa Buangin.
• Satu bundel tanda terima sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya.
Untuk barang bukti yang disita dari rumah warga inisial R di Desa Buangin berupa,
• Satu bundel Surat Keterangan Tanah satu bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah.
• Surat Keterangan Pengalihan Lahan Garapan dan dokumen-dokumen lainnya.
Barang bukti yang disita dari rumah warga inisial HK didapat berupa,
• Kwitansi pembayaran tanah.
• Kartu keluarga milik HK.
• Matriks rencana pengembangan kawasan dan dokumen-dokumen lainnya.
kata Yadyn, selanjutnya terhadap dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan/area pencadangan transmigrasi pada Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.
Kejari Luwu Timur ini juga menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dirinya pun mengimbau menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Komentar