oleh

Kejati Sultra Amankan Sekda Kota Kendari Atas Dugaan Suap Izin PT Midi Utama Indonesia

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, inisial RT atas dugaan kasus tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia, Senin (13/03/2023).

Tak hanya Sekda Kendari, Satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari turut pula diamankan.

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq kepada wartawan mengatakan bahwa, RT dan SM diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT.Midi Indonesia.

Ia pun menyebutkan jika keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan.

Komentar