Komisi 3 DPRD Palopo dan Perumda TM Lakukan RDP

PALOPO — Komisi 3 DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangkaluku (Perumda-TM) di DPRD, Jumat, 20 Januari 2023.

RDP ini digelar atas pengaduan seorang advokat, Mustakim SH sehubungan dengan kian menurunnya pelayanan terhadap pelanggan. RDP dihadiri Ketua Komisi 3 Darmawati, Efendi Sarapang, Megawati, dan Direksi Perumda-TM.

Menurut Mustakim pengaduan dilakukan guna mendapat penjelasan secara langsung dari pihak Perumda-TM terkait permasalahan pelayanan, sulitnya mengakses informasi terkait layanan, rekrutmen karyawan, laporan tahunan, keuangan, laba rugi dan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit.

Perumda-TM sebagai BUMD wajib terbuka menyediakan informasi ke publik, merujuk pada pasal 14 UU Keterbuakan Informasi Publik huruf a sampai n. Sebagaimana diketahui, satu tahun terakhir ini, atau sejak dilakukannya pergantian direksi dan dewan pengawas pada perjalanan akhir 2021 lalu, banyak didengar keluhan dari pelanggan. Keluhan pelanggan itu dapat dijumpai, secara langsung maupun melalui sarana media lainnya.

Penurunan pelayanan yang dimaksud utamanya, seperti distribusi air ke pelanggan tidak kontinyu, tekanan air yang kerap tidak stabil pada setiap sambungan pelanggan, kualitas air keruh dan berlumut.

Selain itu, keluhan lainnya, yakni pengenaan biaya yang seluruhnya dibebankan kepada pelanggan, seperti biaya pendaftaran, biaya sambungan baru, biaya perawatan meter, biaya beban dan denda. Tidak hanya itu, mempertanyakan kinerja, rekrutmen Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas, beserta hak yang mereka terima apakah telah berkesesuaian.

Sebagai warga Palopo yang belum merasakan manfaat, menaruh harapan yang sangat besar pada Perumda-TM selaku operator tunggal menangani kebutuhan pokok yang sangat vital ini, kiranya dapat meningkatkan cakupan pelayanannya.

Selama ini pelanggan banyak dibebani dengan pengenaan biaya, saya mericikan mulai dari awal, biaya pendaftaran jika ingin menjadi pelanggan, biaya sambungan baru (pipa, meter dan aksesorisnya) biaya beban (pakai tidak pakai tetap bayar uang beban) biaya perawatan meter/jaringan, biaya sambung kembali jika meteran sebelumnya diangkat dan denda.

Sementara itu, ketika pelanggan tidak mendapatkan haknya, yaitu air tidak mengalir berjam-jam, tak ada kompensasi yang diberikan ke pelanggan atau pengenaan sanksi bagi Perumda-TM.

Data terakhir yang didapatkan per 2021, jumlah pelanggan Perumda-TM sebanyak 38.324. Dari jumlah pelanggan diatas untuk suplai air bersumber dari 5 Intalasi pengolahan air minum milik Perumda-TM, yakni sumber air baku, dari Mangkaluku, Latuppa, Magandang, Bambalu, dan Batu Papan.

”Saya juga mengingatkan PAM TM untuk tidak jemawa karena telah ikut berkontribusi terhadap PAD. Sementara, disisi lain, pelanggan kesulitan mendapatkan distribusi air. PAM TM sebagai Perumda dituntut untuk bekerja secara maksimal memberikan pelayanan terbaiknya, bukan malah mengejar profit semata dengan membebani pelanggan,” jelas Mustakim.

Olehnya itu, Mustakim berharap dari RDP dengan Perumda-TM, kedepan distribusi air lancar dan keluhan dari pelanggan berkurang. Tidak ada alasan air tidak mengalir, saran ke pelanggan untuk menyediakan penampung air itu bukan solusi.

”Saya juga meminta Walikota Palopo atau KPM segera mengevaluasi kinerja Direksi, khususnya Direktur Operasional dan Dewan Pengawas, jika mereka tak mampu berkerja dengan maksimal sebaiknya diganti saja,” pintanya. (**)

Komentar