LUWU TIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 – 6 September 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Lutim divisi tekhnis, Muhammad Abu, Rabu 26 /08/ 2020.
Dijelaskannya, untuk pendaftaran tanggal 4 – 5 mulai dibuka pada pukul 08.00 – 16.00 sementara tanggal 6 dibuka pada pukul 08.00 – 24.00 WITA.
Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi saat pendaftaran ke KPU terdapat dua macam, dimana, Untuk persyaratan pencalonan adalah surat model B.KWK Parpol tentang surat pencalonan, dan model B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP Parpol terkait persetujuan paslon.
Sementara itu, untuk persyaratan calon yakni, BB.1-KWK terkait ( Surat pernyataan Calon ), BB.2-KWK ( Daftar riwayat hidup ) dan BB.3-KWK ( Surat pernyataan berhenti dari jabatan ).
Dalam pendaftaran nantinya kata Abu, Ketua dan sekertaris Parpol usungan wajib hadir bersama Paslon saat penyerahan berkas ke KPU.
“Jadi saat pendaftaran yang diperbolehkan mendampingi Paslon nantinya adalah para ketua dan sekertaris Partai dan 2 orang Liaison Officer (LO),” bebernya.
Diketahui, jumlah kursi Parpol yang dipersyaratkan oleh KPU Luwu Timur sebanyak 6 kursi, Pilkada dihelat pada 09 Desember 2020 mendatang. (Alam)
Komentar