JAKARTA — Sebanyak 17 Partai Politik dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 kedepan, hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Menurut Hasyim Asy’ari, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual.
Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 Parpol. Dan satu partai lainnya yakni partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual.
17 partai dinyatakan memenuhi syarat tersebut berada di 34 provinsi.
Berikut Parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
1. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
3. Partai Gerindra
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Bulan Bintang (PBB)
10. Partai Buruh
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
12. Partai Demokrat
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
15. Partai NasDem
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komentar