PALOPO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Res Palopo meringkus Dua orang pria lantaran kedapatan menguasai barang haram Narkoba jenis Sabu.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Zaenuddin, pertama meringkus inisial R saat ingin melakukan transaksi Narkoba di Jl. DR Ratulangi, Kel. Luminda sesuai informasi masyarakat pada, Rabu (09/06) sekitar pukul 13.55 WITA.
Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet Sabu, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, 3 sachet kosong bekas tempat Sabu, HP lipat merk Samsung, serta 1 kaleng minyak rambut.
“Saat R kami periksa dan introgasi, diakuinya jika Sabu tersebut ia peroleh dari YR dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kediaman YR dan ditemukan barang bukti berupa 1 boneka warna kuning, 1 sachet plastik berisi sabu dan 4 sachet kosong,” ucapnya, Jumat 11/06/2021.
Kini kedua pelaku Narkoba beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Kasat Narkoba, kedua pelaku di akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Has)
Komentar