LUWU TIMUR — Muh Fitra (36) warga Jl. Incoiro, Desa Nikel, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur dicokok aparat kepolisian satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur.
Ia dicokok pada Minggu, 28 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Joddi Titalepta mengatakan, tersangka ditangkap dikediamannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis Sabu.
“Barang bukti Sabu yang berhasil ditemukan 4.73 Gram dan saat diperlihatkan kepada tersangka ia mengakui jika Sabu tersebut adalah miliknya,”ujar Joddi, Kamis (04/03/2021).
Kini sejumlah barang bukti yang berhasil disita termasuk Sabu beserta tersangka telah berada di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Amir)
Komentar