LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu akan membebaskan lahan untuk lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Belopa seluas 3 hektar yang bertempat di Dusun Panilangkan, Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat 10 Juli 2020.
Hanya saja kata Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, saat ini lokasi yang dibebaskan baru sekitar 2 hektar dan 1 hektar akan menyusul kemudian.
Bupati Luwu yang mendampingi rombongan Kantor Wilayah (Kanwil)Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) Provinsi Sulawesi Selatan, John Batara, mengatakan, Program Kanwil Kemenhukam ini perlu kita tanggapi secara serius karena ini menyangkut kepentingan masyarakat kita sendiri.
Bisa kita bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika ada warga Luwu yang akan menjenguk keluarganya di Lapas Palopo, sehingga rencana pembangunan lapas di Belopa harus kita respon positif.
Basmin juga berharap agar pada tahun 2021 mendatang, Kanwil Kemenhukam Sulsel sudah mulai melakukan pergerakan awal.
” Mohon disampaikan kepada Kakanwil agar pada tahun 2021 itu sudah ada ‘action’ dilapangan, minimal pembangunan pagar untuk pengamanan lahan dan pintu gerbang sebagai tanda akan didirikan Lapas Belopa”, pintanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) Sulsel, John Batara berterima kasih pada Bupati Luwu atas responnya untuk pembangunan lapas di Kabupaten Luwu.
” Ini sangat luar biasa dan akan kami laporkan perkembangannya kepada kepala Kanwil, semoga dalam waktu dekat beliau bisa meninjau langsung lokasi ini,” jelas Jhon Batara.
Turut pula dalam peninjauan lokasi lapas, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Mildar, Kepala dinas Pertanahan, Johan Daido, Kasatpol PP, Andi Iskandar, dan Kepala Desa Balubu, Ismail. (*)
Komentar