Mantan Kadis Sosial Luwu Ditahan

Gambar; Ilustrasi

LUWU — Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie ditahan di rumah tahanan Polres Luwu.Ia ditahan bersama stafnya, Asmawi Alwi.

Kasat reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menuturkan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017 lalu. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 120 juta.

“Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019 lalu, dan hari ini, telah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Luwu,” ujar Faisal Syam, Rabu 10 Juni 2020.

Saat pelimpahan berkas tersangka ke Kejari Luwu, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar.

Terpisah kuasa hukum kedua tersangka, Lukman Wahid membenarkan kliennya kini menjalani kurungan badan di Polres Luwu.

Kata dia, keduanya dititip di Polres Luwu karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.

” Rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari agar keduanya bisa berstatus tahanan kota,” ucap Lukman. (**)

Komentar