Mendagri Tegaskan, di Pilkada Petahana Jangan Gunakan Dana Bansos Untuk Modal Atau Alat Politik

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian per Tanggal 18 Mei 2020 lalu telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pilkada. Dimana, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 untuk tidak menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) sebagai modal atau alat jualan politik, Jumat 11/09/2020.

Hal tersebut disampiakan Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual beberapa waktu lalu di Jakarta.

” Pemberian bansos hanya boleh dilabeli dengan identitas pemerintah saat disalurkan ke masyarakat. “Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana,” kata Tito melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2020) lalu “Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan, kutif detiksulsel.com dari Kontan.co.id

Menurutnya, Bagi petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. “Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar,” Tegasnya.

Diketahui, Pilkada 2020 akan diikuti 227 Daerah diantaranya, 9 tingkat Provinsi, 37 Kota dan 224 Tingkat Kabupaten termasuk Luwu Timur.

Dimana di Pilkada 2020 Luwu Timur, Petahana Bupati yakni, Muh. Thoriq Husler menggandeng Budiman sebagai wakilnya dan Paslon Irwan Bachri Syam – Muhammad Andi Rio Patiwiri Hatta sebagai rivalnya.

Kedua Paslon tersebut baik Ibas – Andi Rio maupun Mth – Budi telah melakukan pendaftaran di KPU Luwu Timur sebagai peserta Pilkada dan berkas kedua paslon tersebut menurut ketua KPU Luwu Timur, Zainal, diterima dan dinyatakan lengkap. Pilkada serentak 2020 akan dihelat pada 09 Desember mendatang. (**)

Komentar