BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil membekuk Dua wanita berstatus Ibu rumah tangga (IRT) lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu.
Mereka diamankan saat diduga akan melakukan pesta Shabu di wilayah Perm. BTN Bayu Perdana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Kamis malam 28 Mei 2020
Dikutif dari Pubilkasionline.id Kedua IRT tersebut berinisial CK (23) warga Kelurahan Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari dan SU (21) warga Desa Polewali, Kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening Shabu dengan berat kotor 0,27 gram dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan bermula atas adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang diduga sering membawa dan melakukan pesta Shabu di wilayah BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian dan tidak lama berselang kedua terduga melintas dengan berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan saat di lakukan penggeledahan salah satu terduga pelaku membuang 1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu,”ujar Hambali kepada wartawan.
Sambung Hambali, dari hasil interogasi kedua terduga pelaku mengakui jika barang bukti Narkoba jenis Shabu yang mereka bawa ia peroleh dari seseorang yang tidak mereka kenali yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kini kedua pelaku beserta barang buktinya tengah berada di Polres Bulukumba guna untuk proses hukum lebih lanjut.(*/SKR)
Komentar