PALOPO – Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan Dua Pemuda yang terlibat narkotika jenis sabu, Sabtu, (26/11/2022), sekira pukul 24.05 Wita.
Dua pemuda yang terlibat narkotika itu yakni berinisial D (17) I (18) merupakan warga Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid, mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pemuda berinisialkan I (18).
“Pelaku berhasil diamankan di jalan Cakalang. Kemudian di lakukan penggeledahan dam tim menemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi Shabu Shabu disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri,” katanya, Selasa, (28/11/22).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku I (18), dia mengakui bahwa barang tersebut Ia pesan dari seorang Pria berinisialkan D (17) melalui aplikasi Whatsapp.
“Pelaku I ini kemudian mengirimkan nomor rekening dengan aplikasi DANA, dengan mentransfer uang Rp 400.000 ke nomor tersebut, lalu bukti transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan uang pembelian barang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirimkan lokasi penyimpanan barang tersebut di sela sela ruko, bawah batu, di jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Atas penangkapan I (18), kemudian dilakukan pengembangan untuk penangkapan kepada D (17) dan berhasil diamankan di depan rumahnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada diri dan dalam rumahnya,” jelasnya.
“Dalam rumah D (17) ditemukan barang bukti berupa 1 set bong /alat isap Shabu Shabu, 1 sendok Shabu Shabu dari pipet plastik, 1 batang potongan pipet plastik, 1 buah sumbu bakar terbuat dari kertas aluminium rokok, 1 buah korek api gas, 1 unit HP anroid merk VIVO dan uang tunai Rp 100.000,” sambungnya.
Dikatakannya, dari Introgasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu tersebut melalui Whatsapp dengan mengirimkan uang Rp 300.000.
“Namun Ia tidak mengetahui pemilik akun Whatsapp maupun akun DANA dan siapa yang menyimpan barang bukti Shabu Shabu dibawah batu tersebut,” terangnya.
Sementara, untuk kedua terduga pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 thn. Sedangkan I (18) diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 thn dn maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Komentar