MTH – Budi Terancam Didiskualifikasi di Pilkada 2020 Luwu Timur

LUWU TIMUR — Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler-Budiman (MTH – Budi) terancam di diskualifikasi di Pilkada 2020 Luwu Timur.

Terancamnya diskualifikasi ini setelah kuasa Hukum pasangan bakal calon Irwan Bachri Syam dan Muhammad Andi Rio Patiwiti Hatta ( Ibas-Rio ), melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat 25 September 2020.

” Kami keberatan terkait keputusan KPU Luwu Timur yang telah menetapkan salah satu paslon pada tanggal 24/09/2020 kemarin (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” Ujar Anwar Ilyas Koordinator kuasa hukum Ibas-Rio.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon pada pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari pasal 2 dan 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.

Ilyas menegaskan atas semua berkas laporan yang diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pada pasangan yang sudah ditetapkannya.

“KPU wajib mendiskualifikasi pasangan calon itu dan aturannya cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” Tegasnya.

Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat ada. “Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwalkota Makassar 2018 lalu,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio yakni, Anwar Ilyas, Eko saputra, Muh. Tahir razak, Andi sukarno dan hardyanto pasingki.

Diketahui, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur tahun 2020. Dan pasca ditetapkannya sebagai Calon, paslon MTH – Budi mendapatkan nomor urut 1.

Pilkada 2020 Luwu Timur bakal dihelat pada 09 Desember mendatang.

Terpisah Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari kuasa Hukum Ibas – Rio, iye benar ada dan telah kami terima,” Ucapnya. (*)

Komentar