TANA TORAJA — Satlantas Polres Tana Toraja dalam operasi Zebra, Rabu (06/09/2023) menerapkan teknologi sistem tilang elektronik (ETLE) dengan menggunakan Handphone sebagai alat pengawasan dan penindakan.
Operasi Zebra yang digelar secara serentak oleh jajaran kepolisian RI itu akan berlangsung 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023 mendatang.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Awaludin Kadir mengatakan, penerapan Etle ini sebagai upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Ketiak ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi petugas akan menggunakan Handphone yang sudah terintegrasi dengan aplikasi tilang elektronik kemudian data pelanggar seperti nomor plat kendaraan jenis pelanggaran dan keterangan lainnya dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.
Setelah data terkumpul aplikasi tilang elektronik secara otomatis akan mencetak surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan,” Jelasnya.
Surat tilang ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan besaran denda yang harus dibayarkan serta instruksi untuk membayar denda tersebut.
Jika tidak melakukannya kata Iptu Awaludin Kadir akan ada sanksi tambahan yang diberikan seperti penundaan pembayaran pajak kendaraan atau pemblokiran registrasi kendaraan.
Penerapan tilang elektronik lewat handphone ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dengan sistem yang cepat dan transparan pelanggar lalu lintas tidak dapat menghindari sanksi hukum yang layak mereka terima.
Operasi Zebra yang dilengkapi dengan tilang elektronik ini juga memiliki efek jangka panjang yang positif. Selain meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas penerapan teknologi ini juga memberikan manfaat administratif yang efisien bagi pihak penegak hukum,” Ucap Awaludin Kadir.
Komentar