LUWU UTARA — Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Bungapati 2021 kini telah resmi diumumkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungapati, Kec. Tanah Lili, Kab. Luwu Utara.
Ketua BPD Bungapati Benten Bajurante saat dikonfirmasi Via telephone selulernya mengatakan, dari 32 pendaftar PPKD terdapat 21 orang yang terpilih.
“Surat pengumumannya telah ada, dan dengan beberapa pertimbangan maka kami dari BPD mengambil keputusan bersama menetapkan nama-nama terpilih PPKD yang lolos seleksi pada 4 Maret 2021,” ungkap Benten Bajurante, Sabtu, (06/03/2021).
Nantinya kata Benten Bajurante, terdapat 4 TPS yang disiapkan saat Pilkades yaitu, 2 berada di Dusun Kapipe, 1 di Dusun Minna, dan 1 lagi berada di Dusun Batupapa.
Pilkades serentak yang diikuti 102 Desa dari 15 Kecamatan di Luwu Utara akan dilaksanakan pada 14 Juli 2021 mendatang.
Berikut 21 nama-nama PPKD Bungapati yang terpilih:
– Dari dusun Kapipe terdapat 10 orang yakni, Rufinus manuel patabang, Ika rostika, Yenni milasari patara, Sita janalia lambi, Yelma putri, Genestesya gebbi lioni S., Ervina, Mulyanti limin, Abdullah, Fila delfia, dan Yohanis P.
– Dari dusun Minna Enam orang yakni, Alfian, Fatma wati mogente, Jusran, Kadmiel srimujiati, Perni kelly, dan Iren tika.
– Dari dusun Batupapa 4 orang yakni,
Novita, Kristianti garuda, Rosdiana, dan Juhari.
– Sementara dari Dusun Home Base To’ Betau berjumlah 1 orang yaitu Aulia Putri R.
Berikut pula persyaratan keanggotaan PPKD Bungapati 2021 yang menjadi acuan BPD Bungapati yakni :
a. Merupakan unsur perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan tokoh masyarakat lainnya.
b. Berusia paling rendah 17 tahun atau sudah menikah.
c. Berdomisili dalam wilayah kerja. PPKD.
d. Diutamakan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
e. Diutamakan yang mempunyai. pengalaman dalam pemilihan pejabat publik (pemilihan presiden, pemilihan gubernur, bupati, anggota legislatif/pemilihan kepala desa).
Pendaftaran PPKD menyerahkan dokumen berupa :
a. Foto kopi kartu tanda penduduk eloktronik.
b. Foto kopi ijasa.
c. Surat permohonan calon anggota PPKD.
d. Surat pernyataan yang bersangkutan dan ditandatangani yang menyatakan.
e. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
f. Bersedia tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai PPKD sampai dengan akhir masa tugas PPKD yang telah ditetapkan. (Devid)
Komentar