Pengedar Sabu di Luwu Utara Ditangkap, 39 Sachet Turut Diamankan Polisi

LUWU UTARA – AM (43), warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Selasa, (22/11/22).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku lantaran terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. Pelaku diduga menjual barang haram tersebut ke sejumlah anak di bawah umur,” katanya, kepada wartawan, Rabu (23/11/22).

Dikatakannya, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang di simpan di rumah dapurnya.

“Barang bukti diamankan berupa handphone dan 39 sachet sabu siap edar yang disembunyikan di dapur rumah,” ungkapnya.

“Pelaku menjual sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.

Terduga pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. (**)

Komentar