PALOPO — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo meringkus Lima pelaku penipuan online.
Mereka diamankan di dua daerah yakni di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.
Kelima pelaku masing-masing berinisial HR (37)seorang wanita asal Kel. Purangi, Kec. Sendana, PEK (36) warga Jalan Pongsimpin, HN (30) warga Lorong Cimpu, AR (35) warga perumahan Imbara Kota Palopo serta AM (42) warga Desa Tokke, Kec. Malangke, Luwu Utara.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy menuturkan, profesi mereka berbeda-beda. Bahkan salah satu pelaku tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu SKPD.
” Kelimanya menjalangkan profesi yang berbeda-beda dimana HR berprofesi IRT, PEK seorang nelayan, HN tidak memiliki pekerjaan, AM petani, dan AR seorang honorer. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” tutur Iptu Edy.
Penangkapan itu bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri melacak pemilik rekening yang digunakan para penipu untuk melancarkan aksinya. Hasilnya, pemilik rekening itu ialah HR dan langsung dijemput di kediamannya.
” Saat ditangkap HR mengaku menjual rekeningnya ke PEK sebesar Rp 550 ribu. Setelah itu, PEK kemudian menjual kembali rekening itu ke HN. Belum selesai, HN menjual lagi rekening itu ke AM sebesar Rp 1 juta. AM bersama AR kemudian menggunakan rekening tersebut untuk menyimpan uang dari calon korbannya,” jelasnya, Jumat 19 Juni 2020.
Lima pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mabes Polri Jakarta oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ Has)
Komentar