Detiksulsel.com.Lutra – Kepolsian Resort Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Narkoba.
Dari 3 orang tersebut, 1 diantaranya adalah warga Walmas dan 1 orang masih berstatus dibawah umur.
Dalam penangkapan, Satresnarkoba Polres Lutra menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 shacet dengan berat 1,36 gram (terhitung sachet). Penangkapan dilakukan pada Rabu 06 Mei 2020 lalu tepatnya di pinggir jalan Trans Sulawesi di wilayah Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu F Rande mengatakan, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan seorang pria dari arah Walenrang sedang membawa Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Masing-masing 3 orang terduga pelaku Narkoba adalah, inisial IR (15) dan FA (25) yang keduanya adalah warga Dusun Tarue, Desa Buangin Kec. Sabbang Selatan Kab. Luwu Utara sementara IS (35) warga Dusun Padang To Luwu, Desa Marabuana Kec. Walenrang Utara Kab. Luwu,”Jelasnya, Jumat (08/05/2020).
Kini ketiga terduga pelaku tersebut beserta barang buktinya tengah berada di Polres Luwu Utara guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/SKR)
Komentar