LUWU TIMUR — Polres Luwu Timur melalui Tim Resmob berhasil menciduk 6 orang pelaku judi Domino jenis Qiu-Qiu.
Mereka diciduk saat tengah asik berjudi di wilayah Dusun Onhe-Onhe, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Kamis kemarin (14/01) sekitar pukul 17.00 WITA.
Keenam pelaku yang diciduk masing-masing inisial KH (38), EM (38), SK (35), SD (36), EG (24) serta SS (38).
” Selain keenam pelaku judi, juga berhasil diamankan barang bukti 4 pasang kartu Domino merek ACDC serta uang kertas berjumlah Rp. 1.090.000,” Terang IPTU Eli Kendek, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Jumat 15 Januari 2020.
Kata Eli Kendek, kini para keenam pelaku judi beserta barang buktinya tengah berada di Mako Polres Luwu Timur guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Amir)
Komentar