PALOPO — Kepolisian sektor wara utara berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku Narkoba jenis Sabu dan obat obatan terlarang, Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
Mereka diamankan dirumah salah satu terduga pelaku inisial MR (13) di Kel.Tobulung, Kec. Bara, Kota Palopo.
Adapun identitas ke enam terduga pelaku masing-masing, Andi Alfat (19) dan Muh. Arun Usman (27) warga Rampoang, Andi Alfiat (24), Isra Andi M iqbal (23) dan ZU (18), MR (13) yang merupakan warga Lamasi.
Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun yang memimpin langsung jalannya penangkapan mengatakan, salah satu terduga pelaku narkoba yakni, Muh. Arun Usman mengakui mendapatkan barang terlarang melalui telephone kemudian mereka sepakat melakukan transper uang dan menempelkan barang terlarang itu di sebuah pohon tepatnya di Jl. Lingkar, Kota Palopo sekitar pukul 20.00 Wita
” Untuk jenis obat-obatan terlarang sesuai pengakuan terduga pelaku, ia beli langsung dari salah satu apotik di Palopo,” Tutur Patobun.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 Sachet berisi kirstal Sabu, 8 bua korek Api, 1 Sendok Sabu terbuat dari sodotan air Gelas, 2 potongan pipa sdotan Air mineral, 1 bong /Alat isap Terbuat dari Botol Good Day, THD 400 Butir, 6 HP Android, 10 bungkus THD siap edar serta uang tunai senilai Rp. 830.000 ribu.
Kini keenam terduga pelaku kata IPTU Patobun telah diserahkan ke fungsi Narkoba Polres Palopo untuk penaganan lebih lanjut. (Has)
Komentar