Proyek Penimbunan Jalan Tani di Kelurahan Mawa Diduga Gunakan Material Ilegal

PALOPO — Proyek penimbunan Jalan Tani di Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo kini mulai dikerjakan.

Hanya saja material timbunan yang digunakan diduga ilegal karena bersumber dari pengerukan sungai yang tak memiliki ijin.

Rekanan proyek penimbunan Jalan Tani tersebut inisial AN saat dikonfirmasi dilokasi menyebutkan jika proyek itu merupakan aspirasi dari anggota DPRD Sulsel.

Panjangnya 500 meter dengan anggaran senilai 100 Juta lebih.

“Penimbunan Jalan Tani ini merupakan aspirasi dari bapak IR kepada masyarakat melalui kelompok Tani,” Ucapnya.

Iapun tak menampik jika material timbunan yang digunakan berasal dari sungai.

“Kebetulan masyarakat meminta agar sungai tersebut di normalisasi karena kerap banjir akibat pendangkalan sendimentpon, sehingga kami gunakan materialnya,” Tutur AN.

Terpisah Lurah Mawa, Ondang saat dikonfirmasi pula diruang kerjanya membenarkan adanya sebuah proyek aspirasi penimbunan Jalan Tani di wilayahnya, Selasa (13/12/22).

Namun terkait pemakaian material yang bersumber dari galian sungai untuk kepentingan proyek itu tidak boleh.

“Saya sudah pernah sampaikan ke rekanannya agar tidak menggunakan material dari sungai karena menurut pihak dari Dinas PU Palopo itu tidak boleh apapun alasannya karena itu pelanggaran,” Tegas Lurah Mawa.

Adapun pantauan media ini dilokasi, tak terlihat adanya papan bicara sebagai bentuk tranparannya proyek tersebut.

Komentar