Razia Toko Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan Polisi

PALOPO – Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan operasi pekat 2022 dengan merazia sejumlah toko yang menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) di Kota Palopo.

Operasi miras ilegal tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, di jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kamis, (197/11/22).

Akhmad mengatakan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol dibeberapa toko yang menjadi tempat penjualan minuman keras.

“Kita merasi beberapa toko yang menjual minuman keras golongan A, B dan C yang ada di Kota Palopo. Dari hasil razia yang yang dilakukan hari ini, kami telah menyita 390 minuman keras botol dan kaleng dari berbagai jenis minuman,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, dalam operasi pekat 2022 ini, pihaknya tidak hanya merazia miras, namun juga akan melakukan razia yang melanggar hukum.

“Dalam operasi ini bukan cuma miras, kami juga akan intens melakukan razia terhadap kasus judi, baik itu judi sabung ayam, kupon putih, judi kartu dan lainnya,” ungkapnya.

“Termasuk prostitusi online, kami akan sasar semua selama dalam operasi pekat 2022 ini,” sambungnya.

Dijelaskannya, angka kekerasan terjadi di Kota Palopo cukup tinggi yang dipicu minuman keras.

“Kalau untuk di Kota Palopo ini, penyebab dari terjadinya kekerasan itu cukup tinggi, penyebabnya dari minuman keras,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palopo untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Himbauan kami kepada warga untuk tidak mengkonsumsi minuman keras demi menjaga ketentraman Kota Palopo ini,” imbuhnya.

Komentar