Resmob Polres Tana Toraja Bongkar Sindikat Pencurian Spare Part Kendaraan Bermotor

TANA TORAJA — Kepolisian Tana Toraja oleh Unit Resmob Sat Reskrim berhasil membongkar sindikat pencurian Spare Part kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Pelakunya berjumlah 5 orang yang diringkus secara terpisah. 2 orang berinisial YT (14) dan JO (15) tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya melakukan pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi obyek wisata Pango Pango.

YT dan JO merupakan warga Kelurahan, Kel. Pasang, Kec. Makale, Kab. Tator, Sulsel.

Sementara 3 orang lainnya yakni, SA (17), T (22) serta RB (17) yang juga merupakan warga Kelurahan Pasang diamankan dari hasil pengembangan kejadian.

Kasat Reskrim Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan membenarkan adanya penangkapan komplotan pencuri spare part kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat, ( 12/02/2021) dini hari.

” Iya ada penangkapan pelaku pencurian Spare part kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, dan saat ini mereka beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan ,” Ujar Jon Paerunan,

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has serta beberapa sperpart lainnya.

Tak hanya itu turut diamankan pula 4 unit sepeda motor yang di pakai oleh para terduga pelaku.

Kata Jon Paerunan, 5 orang terduga pelaku pencurian spare part kendaraan ini terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. (*/ Devid)

Komentar