Satresnarkoba Luwu Timur Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Akui Sabu dari Sidrap

LUWU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Res Luwu Timur menangkap Dua orang pria pelaku Narkoba di Dusun Konronio, Desa Lamaeto, Kec. Ankona, Luwu Timur (05/12) Sabtu lalu.

Keduanya adalah, Alimuddin (44) warga Desa Lamaeto dan Daddi (39) warga Dusun Podomakmur, Desa Lakawali, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengemukakan, penangkapan bermula atas informasi informen jika dikediaman Alimuddin yang dijadikan bengkel Dico sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sehingga ditindaklanjuti dan berhasil ditemukan barang bukti Narkoba sekaligus mengamankan pelaku Alimuddin.

” Setelah kami introgasi terhadap Alimuddin ia mengakui jika Narkoba jenis Sabu tersebut ia dapatkan dari Daddi yang dimana saat diintrogasi pula membenarkan jika Sabu tersebut benar miliknya yang ia beli dari Kabupaten Sidrap – Sulsel,” Ungkap AKP Joddi, Selasa (08/12/2020).

Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku berupa, 2 sachet Sabu, 4 sachet kosong bekas Sabu, 1 pireks kaca, 1 sumbu, 1 korek api gas, 1 set alat hisap sabu serta 1 bekas bungkus rokok merk LA Bold berwarna hitam.

Kini barang bukti beserta kedua pelaku telah berada di ruang Satresnarkoba Res Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut, Ujar Joddi. (*/ SKR)

Komentar