Selain Tangkap Pelaku, Satnarkoba Polres Palopo Temukan 1 Paket Besar Sabu dan 11 Sachet Kecil

PALOPO — Polres Palopo melalui Satnarkoba berhasil menangkap Boby Sabri (24) lantaran mengusai barang haram Narkotika jenis Sabu.

Ia diamankan di kediamannya Jl. Sungai Preman ll, Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan Barang Bukti (BB) Sabu dalam jumlah yang besar dan 11 paket sachet kecil.

Saat ditangkap pelaku sedang menshacet Sabu tersebut dalam bungkusan kecil.

“Awalnya Polisi mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di Kelurahan Sabbamparu sehingga dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang menshacet Sabu dalam bungkusan kecil,” Ujar AKP Supriadi.

Saat penggeledahan, selain Sabu, Polisi juga menemukan sebuah timbangan, HP, Sachet kosong dan uang tunai senilai Rp549 Ribu.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku membeli Sabu itu dari rekannya di Sidrap bernama David alias Tepos.

Mendapat informasi tersebut Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Sidrap bahkan di Wilayah Sulawesi Tengah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya namun yang bersangkutan tidak ada sehingga ia (David alias Tepos) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Tandas Kasi Humas Res Palopo.

Komentar