LUWU TIMUR — Sejumlah serikat buruh dan Organisasi Masyarakat (Ormas), Senin (12/10) bakal menyeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Tujuannya untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) lalu oleh DPR – RI.
Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Malili Timur (Amaltim) Arief Tella mengatakan, untuk persiapan jelang aksi unjuk rasa, ia telah memasukkan surat pemberitahuan ke Polres Luwu Timur.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Amaltim akan mengusung sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara itu, Rusdi selaku Jendral Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Luwu Timur yang juga akan turun menyuarakan penolakan UU Omnibus Law menilai disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR-RI sangat merugikan para buruh dan berdampak pada lingkungan.
Dikatakannya dalam aksi nantinya, massa dari FSPBI yang akan turun sekitar 150 orang dan akan melakukan orasi di kantor Bupati dan DPRD.
” Kami dari PSPBI Lutim yang terdiri dari Eskab, SBA, SPMN, dan Pas Gerak berharap untuk membatalkan adanya UU Ciptaker Omnubus Law,” Pinta Rusdi, Sabtu 10 Oktober 2020.
Tambahnya, aksi ini akan dilakukan pada Senin, 12/10 dan dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga selesai. (Has)
Komentar