PALOPO — Keberadaan tambang galian C yang menamakan “Kelompok Penambang RMC Batu Walenrang” yang mengelola Tanah Urug dan Batuan Bolder ternyata tak diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Kadis LH, Hj ST Baderia pada awak media ini.
“Saya tidak tau kalau ada aktifitas tambang rakyat di wilayah Batu Mancani, dan soal izinnya nanti kami kroscek,” ujar Kadis LH.
Rencananya kata Hj ST Baderia, hari ini Rabu, (09/06) akan meminta langsung konfirmasi pada penanggung jawab tambang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ibrahim selaku penanggung jawab tambang tersebut mengakui mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah ada yang diterbitkan oleh Pemkot Palopo sementara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum ada namun sudah dalam proses pengurusan.
“Kami memang belum memegang IUP namun sudah dalam proses pengurusan dan sesuai petunjuk dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pusat untuk tetap melakukan penambangan dan jika ada permasalahan hukum, APRI Pusat siap bertanggung jawab, makanya kami disini mengikuti arahan dari APRI,” ungkap Ibrahim.
Tambahnya, Adapun luasan area penambangan yaitu 7,5 hektar. Tanah tersebut diangkut ke wilayah Pompengan (Lamasi Timur) untuk proyek penanggulangan banjir, target perhari kedepannya minimal 200 mobil. (Has)
Komentar