BONE — Polres Bone menetapkan Enam Belas tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Iksan (19) salah seorang peserta Diksar Mapala Stain setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) Stain Bone.
Kegiatan Diksar dilaksanakan di Dusun Coppo bulu, Desa Selli, Kec. Bengo, Kab. Bone, Sulsel pada Jumat (05/03/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN Bone tersebut.
Adapun ke- 16 tersangka yakni berinisial SY, FA, SA,TA,AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.
Kata Zulfan para tersangka diamankan oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021)
Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, terlebih dahulu akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (Tim)
Komentar