Tiga Pria Palopo yang Diringkus Polisi saat Asyik Nyabu di Gudang, Terancam 20 Tahun Penjara

PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus 3 orang pria yang tengah asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah gedung bahan makanan campuran Jl. Andi Djemma Kel. Salekoel Kec. Wara Timur Kota Palopo, Jumat, (12/02/2021), sekitar pukul 22.30 WITA.

Ketiga orang tersebut masing -masing, AA (26) dan AS (34) warga Jl. Andi Djemma Kel. Tompotikka Kec. Wara Timur, sementara HJ, (40) warga Jl. Jenderal Sudirman Kel. Songka Kec. Wara Timur Kota Palopo.

” Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan Sabu 0.72 gram, 1 set bong, 3 batang pireks, 2 korek api gas, 1 pipet plastik bening, 1 buah sumbu serta buah pembersih kaca pireks,” Ucap Kasat Nakoba, AKP Zainuddin.

Kata Zainuddin, kini Ketiga pelaku telah diamankan diruang Sat Narkoba untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiga pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (R1)

Komentar