Tim Kuasa Hukum Ibas – Andi Rio Kembali Datangi Kantor Bawaslu Lutim

LUWU TIMUR — Tim kuasa hukum Irwan Bachri Syam – Muhammad Andi Rio Patiwiri Hatta (Ibas- Andi Rio) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Jumat 02 Oktober 2020.

Salah satu tim kuasa hukum Ibas- Andi Rio, Muhammad Tahir Razak, SH mengatakan, kedatangannya di kantor Bawaslu dalam rangka menyerahkan perbaikan berkas permohonan sengketa keputusan KPU.

“ Masa perbaikan berkas yang diberikan Bawaslu hanya tiga hari, dan Alhamdulillah hari ini kami kembali menyerahkan setelah dilakukan perbaikan,” Bebernya.

Selain itu kata dia, ia kembali mengajukan satu alat bukti permohonan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman.

Tim kuasa hukum yang turut hadir dalam penyerahan perbaikan berkas permohonan sengketa tersebut yakni, Eko saputra, SH, Andi Sukarno, SH dan Hardyanto Pasingki, SH.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Lutim, Zainal Arifin membenarkan jika tim kuasa hukum Ibas- Andi Rio datang untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonannya.

“Iye, mereka datang menyerahkan perbaikan berkasnya. Dan kemungkinan hari Senin kami gelar rapat pleno. Setelah itu, ketika berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat, keesokan harinya langsung kami register,” Jelas Zainal.

Sebelumnya, Jumat (25/09/2020) lalu, tim kuasa hukum Ibas- Andi Rio mengajukan 44 alat bukti. Salah satunya, pemutasian.

Menurut ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas saat itu, bahwa tindakan pemutasian itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana ayat 2 menyebut bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih,” Jelasnya. (**)

Komentar